You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat pimpinan gabungan membahas enam Raperda di Gedung DPRD DKI Jakarta
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

DPRD Fasilitasi Enam Raperda ke Kemendagri untuk Proses Evaluasi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan pihaknya memfasilitasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

"Sudah difasilitasi ke Kemendagri,"

Keenam Raperda tersebut meliputi, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Raperda Jaringan Utilitas; Raperda Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan; dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” ujar Khoirudin, usai memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/11).

Raperda Penataan Wilayah Jakarta Tuntas

Ia menjelaskan, seluruh unsur pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi telah sepakat terkait Raperda penataan wilayah Jakarta. Namun, untuk Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya, sejumlah fraksi masih memberikan catatan kritis.

“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” jelasnya.

Menurut Khoirudin, fraksi yang belum menyetujui pada dasarnya meminta penjelasan lebih mendalam serta data pendukung yang bersifat terbatas dan hanya bisa diperoleh melalui permintaan resmi.

“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” katanya.

Menurut Khoirudin, aspek teknis terkait tarif, kewenangan, hingga kewajiban PAM Jaya nantinya akan diatur dalam peraturan daerah yang lebih spesifik.

Khoirudin menilai, perbedaan pandangan yang muncul dari sejumlah fraksi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan air bersih di ibu kota.

“Teman-teman di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” tuturnya.

DPRD, sambung Khoirudin, juga menegaskan perlunya peran legislatif dalam penetapan tarif air ke depan. Khoirudin menekankan bahwa sebagai wakil masyarakat, DPRD harus dilibatkan dalam proses tersebut.

“Karena tarif ini dikenakan ke masyarakat. Kita sebagai wakil masyarakat tidak boleh dilewati. Kita harus tahu dan harus setuju,” tegasnya.

Ia memastikan, setelah proses fasilitasi Kemendagri selesai, DPRD akan kembali menggelar Rapimgab untuk menyempurnakan catatan evaluasi sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

“Nanti kita akan godok bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam perda baru yang mengatur penentuan tarif,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2485 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2268 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1712 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1045 personTiyo Surya Sakti